Sabtu, 06 April 2019

Pilkades Serentak Tahun 2019

Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2019 adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa " Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.


Direktur Institute Development of Society (IDFoS) Ahmad Taufiq mengemukan, secara umum sebenarnya Pemilihan Kepala Desa serentak dapat  memberikan banyak manfaat. Pertama, dari sisi efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan akan lebih terjamin. Karena degan Pemilihan Serentak, jaminan kelangsungan pemerintahan yang selama ini dijalankan oleh pelaksana tugas (PLT) atau penjabat sementara (PJ) kepala desa akan segera terisi. Sehingga hal ini akan memberikan kepastian pelayanan publik dan anggaran akan berjalan degan normal. http://suarabanyuurip.com/kabar/baca/inilah-keunggulan-dan-kelemahan-pilkades-massal.


Karena penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan asas : Kepastian hukum, tertib penyelengaaraan pemerintahan, Tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan patisipatif. sebagaimana bunyi pasal 24 tentang Undang Undang Desa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Calon Kepala desa Terpilih Akan dilantik 10 Oktober Mendatang

Pilkadessumberejo. Calon kepala desa terpilih akan dilantik 10 Oktober 2019, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan M...