Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2019 adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa " Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Direktur Institute Development of Society (IDFoS) Ahmad
Taufiq mengemukan, secara umum sebenarnya Pemilihan Kepala Desa serentak dapat memberikan banyak manfaat. Pertama, dari sisi
efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan akan lebih terjamin. Karena
degan Pemilihan Serentak, jaminan kelangsungan pemerintahan yang selama ini
dijalankan oleh pelaksana tugas (PLT) atau penjabat sementara (PJ) kepala desa akan
segera terisi. Sehingga hal ini akan memberikan kepastian pelayanan publik dan
anggaran akan berjalan degan normal. http://suarabanyuurip.com/kabar/baca/inilah-keunggulan-dan-kelemahan-pilkades-massal.
Karena penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan asas : Kepastian hukum, tertib penyelengaaraan pemerintahan, Tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan patisipatif. sebagaimana bunyi pasal 24 tentang Undang Undang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar