Selasa, 02 Juli 2019

Calon Kepala desa Terpilih Akan dilantik 10 Oktober Mendatang

Pilkadessumberejo. Calon kepala desa terpilih akan dilantik 10 Oktober 2019, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Suwadji. Sumber www.malangtimes.com

Salah satu amanat dari peraturan Bupati Malang nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan peraturan bupati Malang nomor 21 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa bahwa kepala desa terpilih yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa paling lama 30 hari calon kepala desa terpilih sudah dilantik.

Senin, 01 Juli 2019

Abdul Rohman Ungguli Pemilihan Kepala Desa Sumberejo

Pilkadessumberejo. Minggu, 30 Juni 2019 Pemungutan Suara yang dilaksanakan tepat pukul 07.00 WIB ini bertempat di lapangan Bayangkara Sumberejo. Antusiasme masyarakat begitu tinggi, terlihat ketika pendaftaran pemilih dibuka masyarakat berbondong-bondong memasuki antrian.


Tepat pukul 13.00 WIB Ketua Panitia, Isdianto mengumumkan bahwa pemungutan suara pemilihan kepala desa Sumberejo ditutup. Bagi pemilih sudah tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon kepala desa.

Setelah break sekitar pukul 14.00 WIB, panitia melaksanakan penghitungan suara dengan mekanisme 5 (lima) meja secara bersamaan. Mulai dari TPS 1 Dusun Krajan, TPS 2 Dusun Tlekung,  TPS 3 Dusun Dokosari,  TPS 4 Dusun Sumberwangi, TPS 5 Dusun Sumbersari, dan Terakhir TPS 6 Dusun Mulyosari.

Gladi bersih Sebelum Pelaksanaan Panitia adakan simulasi pencoblosan


Pilkadessumberejo. Sabtu, 29 Juni 2019 Panitia Pilkades mengagendakan Gladi bersih pelaksanaan pemungutan suara dengan mekanisme pencoblosan per TPS. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan hak pilihnya.

Calon Kepala desa Terpilih Akan dilantik 10 Oktober Mendatang

Pilkadessumberejo. Calon kepala desa terpilih akan dilantik 10 Oktober 2019, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan M...