Minggu, 23 Juni 2019

Bimtek Petugas TPS dan Saksi Pilkades Sumberejo diwarnai interupsi

Pilkadessumberejo. Panitia pemilihan kepala desa sumberejo menggelar bimbingan teknis petugas tempat pemungutan suara dan saksi masing-masing calon kepala desa pada hari jum'at (21/19).

Bimtek yang dilaksanakan pada pukul 18.00 WIB bertempat di balai desa Sumberejo ini diwarnai interupsi. Saksi dari masing-masing calon mengajukan interupsi kaitanya dengan surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah.

Agus salim,  Sekretaris panitia bertugas sebagai pemateri pada acara bimtek menjelaskan tentang surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah. Ketika dibuka pertanyaan kemudian banyak yang bertanya dan interupsi.

Anggota BPD juga hadir dalam acara bimtek yang dilelnggarakan oleh panitia pilkades. Munip, anggota BPD juga menjelaskan tentang surat yang dinyatakan sah dan tidak sah.

Sebelumnya, surat suara yang dinyatakan sah adalah surat suara yang tercoblos mengenai nomor,  gambar, dan nama pada surat suara yang masih dalam satu kotak, meskipun terdapat beberapa coblosan dan tidak mengenai calon lain.

Penjelasan surat suara sah kemudian diperjelas oleh petunjuk melalui buku panduan yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang,  yang menjelaskan tentang batasan pencoblosan maksimal 3 (tiga) coblosan.

Intinya adalah surat suara yang tercoblos beberapa kali dalam satu kotak dan tidak mengenai gambar calon yang lain dan tidak lebih dari 3 (tiga) coblosan, maka surat suara dinyatakan sah.

Pelaksanaan bimtek berakhir pukul 21.30 WIB. Panitia bersama saksi membuat kesepakatan bersama menandatangani berita acara yang dibuat oleh panitia. Kesepakatan bersama ini mengenai surat suara yang dinyatakan sah yang sebelumnya terjadi berdebatan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Calon Kepala desa Terpilih Akan dilantik 10 Oktober Mendatang

Pilkadessumberejo. Calon kepala desa terpilih akan dilantik 10 Oktober 2019, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan M...