Pilkadessumberejo. Kamis, 27 Juni 2019 Penitia Pemilihan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan mematangkan persiapan pelaksanaan pemungutan suara dengan mendatangkan semua calon kepala desa dalam rangka persiapan dan teknis pelaksanaan pemungutan suara.
Koordinasi dengan calon kepala desa yang di selenggarakan di sekretariat pemilihan ini membahas tentang agenda persiapan termasuk saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon pada hari pemungutan suara nanti.
Ketua Panitia, Isdianto menjelaskan kepada para calon terasuk perubahan mekanisme penghitungan suara yang dilakukan melalui 6 (enam) meja. Perubahan ini dalam rangka penyelesaian penghitungan suara tidak sampai larut malam, dikarenakan kondisi kemanan dari muspika kecamatan gedangan masuk pada siaga satu pengamanan sidang putusan di Mahkamah Konstitusi. Kata Isdianto saaat mempimpin rapat dengan calon
Pembahasan berikutnya adalah penyelesaian pemilih yang masih banyak belum masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh panitia sejak bulan kemarin. Ada sekitar 174 pemilih yang belum masuk di DPT. Sehingga panitia mengacu pada Buku Panduan yang diterbitkan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnnya menggunakan data e-KTP, tetapi yang sudah mendapatkan verifikasi panitia pemilihan kepala desa yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTb.
Pemilih yang masuk ke dalam DPTb akan mendapakan undangan dari penitia agar bisa menggunakan hak pilihnya. Lebih lanjut Ketua panitia menjelaskan kepada calon kepala desa bahwa ketika sudah pemungutan, maka tidak diperkenankan pemilih yang tidak dapat undangan untuk memberikan suaranya ketika tidak mendapatkan undangan panitia.
Koordinasi dengan calon kepala desa yang di selenggarakan di sekretariat pemilihan ini membahas tentang agenda persiapan termasuk saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon pada hari pemungutan suara nanti.
Ketua Panitia, Isdianto menjelaskan kepada para calon terasuk perubahan mekanisme penghitungan suara yang dilakukan melalui 6 (enam) meja. Perubahan ini dalam rangka penyelesaian penghitungan suara tidak sampai larut malam, dikarenakan kondisi kemanan dari muspika kecamatan gedangan masuk pada siaga satu pengamanan sidang putusan di Mahkamah Konstitusi. Kata Isdianto saaat mempimpin rapat dengan calon
Pembahasan berikutnya adalah penyelesaian pemilih yang masih banyak belum masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh panitia sejak bulan kemarin. Ada sekitar 174 pemilih yang belum masuk di DPT. Sehingga panitia mengacu pada Buku Panduan yang diterbitkan Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnnya menggunakan data e-KTP, tetapi yang sudah mendapatkan verifikasi panitia pemilihan kepala desa yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTb.
Pemilih yang masuk ke dalam DPTb akan mendapakan undangan dari penitia agar bisa menggunakan hak pilihnya. Lebih lanjut Ketua panitia menjelaskan kepada calon kepala desa bahwa ketika sudah pemungutan, maka tidak diperkenankan pemilih yang tidak dapat undangan untuk memberikan suaranya ketika tidak mendapatkan undangan panitia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar