Selasa, 02 Juli 2019

Calon Kepala desa Terpilih Akan dilantik 10 Oktober Mendatang

Pilkadessumberejo. Calon kepala desa terpilih akan dilantik 10 Oktober 2019, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Suwadji. Sumber www.malangtimes.com

Salah satu amanat dari peraturan Bupati Malang nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan peraturan bupati Malang nomor 21 tahun 2018 tentang pemilihan kepala desa bahwa kepala desa terpilih yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa paling lama 30 hari calon kepala desa terpilih sudah dilantik.

Sementara itu, Ketua BPD (Muklis), dan Munip (sekretaris BPD) didampingi ketua Panitia pemilihan kepala desa Sumberejo, Isdianto mengirimkan surat kepada Bupati Malang melalui camat perihal calon kepala desa terpilih untuk segera dilantik pada hari senin (01/19) kemarin. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Calon Kepala desa Terpilih Akan dilantik 10 Oktober Mendatang

Pilkadessumberejo. Calon kepala desa terpilih akan dilantik 10 Oktober 2019, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan M...