Sabtu, 27 April 2019

Pembentukan Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS)


Pilkadessumberejo. Panitia pemilihan kepala desa Sumberejo membentuk petugas pemungutan suara ( TPS) dalam pemilihan kepala desa sumberejo tahun 2019, yang bertempat di kantor balai desa sumberejo pada hari sabtu (27/19).

Petugas TPS ini dimaksudkan untuk membantu panitia pemilihan kepala desa yang  berada di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara nanti. " Karena tidak mungkin jumlah panitia hanya 19 orang bisa mengcover keseluruhan kalau dilihat dari jumlah DPS yang sudah ditetapkan sebanyak 8083 pemilih". Kata Isdianto (ketua Panitia),  saat memberikan sambutan.

Disamping itu,  Petugas TPS akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang mengacu kepada Tata Tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberejo pasal 41 ayat (1), (2), dan (3), yang isinya tentang Pembentukan Petugas Pemungutan Suara. Imbuh Agus Salim (sekretaris Panitia).

Selain tugas diatas, petugas TPS ini juga harus menverifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan pada tanggal (19/19) kemarin. Verifikasi yang dimaksud adalah pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, dilakukan pencoretan di Daftar Pemilih.  Dan juga menambah pemilih yang belum masuk di DPS yang nantinya
akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Calon Kepala desa Terpilih Akan dilantik 10 Oktober Mendatang

Pilkadessumberejo. Calon kepala desa terpilih akan dilantik 10 Oktober 2019, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan M...