Sabtu, 06 April 2019

Pembentukan Panitia Pilkades 2019

Badan Permusyawaran Desa (BPD) melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Bahwa Badan Permusyawaran Desa yang disingkat BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberejo Tahun 2019. Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah tugas yang sangat berat dimana keanggotaan panitia hanya berjumlah 19 orang, sementara daftar pemilih yang ada di desa Sumberejo kurang lebih 8000 an, ditambah luas wilayah yang tidak kecil yaitu terdiri dari beberapa dusun, sehingga kekompakan dan kinerja kepanitiaan harus dijaga dengan sebaik-baiknya. kata Gianto, ketua BPD Sumberejo saat memberikan Sambutan. 

Senin, 1 April 2019 di Balai Desa Sumberejo yang dihadiri oleh semua anggota BPD, tokoh masyarakat dan perangkat desa Sumberejo, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) mengesahakan dan menetapkan nama-nama Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019. Tonggak sejarah bagi panitia Pilkades tentunya dalam menjalankan tugasnya karena setelah ditetapkan langsung bekerja. Sementara Tanggal 5 April 2019 sudah masuk dalam tahapan menerimaan calon pendaftaran kepala desa. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Calon Kepala desa Terpilih Akan dilantik 10 Oktober Mendatang

Pilkadessumberejo. Calon kepala desa terpilih akan dilantik 10 Oktober 2019, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan M...